Jember, Jatim – Beredar di media sosial surat rekomendasi calon Bupati Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Rekomendasi kedua Parpol ini jatuh ke Bakal Calon Bupati  Ifan Ariadna. Selasa (23/6) 

Surat rekomendasi dari PKB, bernomor: 307/DESK-PILKADA/PKB/VI/2020, tanpa ditandatangani ketua umum.Sedangkan rekomendasi Partai Perindo nomor: 160/PI/DPP Partai PERINDO/VI/2020 berbunyi hanya penetapan sementara. 

Isi surat rekomendasi PKB untuk Ifan Ariadna, antara lain berbunyi, Bahwa berdasarkan penilaian dan pemetaan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Jember, maka dengan ini DESK-PILKADA PKB menyetujui dan merekomendasikan Ifan Adriadna Wijaya, S.Kom, sebagai calon bupati Jember pada pilkada 2020.

Berbeda dengan surat rekomendasi yang dulunya sempat turun ke Djoko Susanto.Perbedaanya dari segi yang mengesahkan.Sebelumnya, surat rekom ke Djoko Susanto yang juga menyebar ke medsos, ditanda tangani A Muhaimin Iskandar selaku ketua umum dan M Hasanudin Wahid selaku Sekretaris Jendral.

Sementara itu, surat yang jatuh ke Ifan Ariadna hanya ditanda tangani oleh Faishol Riza selaku ketua, Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa.

Guna mengetahui keabsahan surat rekomendasi tersebut, wartawan berusaha konfirmasi ke Sekjen DPP PKB melalui pesan WhatsApp, namun sayangnya pesannya belum mendapat jawaban.

Sedangkan surat rekomendasi dari Partai Perindo ke Ifan Ariadna yang ditanda tangani Hary Tanoesoedibjo selaku ketua umum dan Ahmad Rofiq selaku Sekjen Perindo, diantaranya berbunyi:

Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO menetapkan sementara saudara Ifan Adriadna Wijaya kabupaten jember, yang diusung partai Perindo dalam pilkada serentak tahun 2020.

Atas munculnya selebaran ini, Ketua DPD Perindo Kabupaten Jember, Hanung Prijobodo mengatakan, “Saya masih belum terima salinannya mas, dan masih belum ada instruksi dari ketua DPW Jatim,” katanya via pesan WhatsApp kepada wartawan. (tahrir)

By batara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *