Kaur – Pleno yang sudah berlalu beberapa hari yang lalu, ternyata meninggalkan kesan yang tidak baik bagi beberapa saksi.

Salah satunya saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anjar Aswanto, menurutnya Partai mereka merasa dirugikan oleh pihak KPUD Kabupaten Kaur terutama oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Maje, dikarenakan ada selisih dalam jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 4 surat suara Dapil 2 untuk di tingkat DPRD Kabupaten

“Partai kami merasa dirugikan oleh pihak KPUD Kabupaten Kaur terutama oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Maje, dikarenakan ada selisih dalam jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 4 surat suara untuk di tingkat DPRD Kabupaten khususnya Dapil 2”. Kata Saksi PKB, Rabu (8/5/2019).

Tambahnya, kami akan melakukan upaya hukum, seperti gugatan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak sebatas dari saksi PKB saja, pantauan dari NusantaraTerkini.Com, saksi dari DPD RI Nomor urut 29 Hermen Malik juga merasa keberatan atas putusan pihak KPUD Kaur, karena mengambil keputusan sepihak terkhusus untuk di Kecamatan Tetap, dan berakhir pada pengisian formulir Keberatan.(ynd)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *