Aceh Timur – Panglima Ucok calon anggota legislatif DPRA Aceh Timur melaporkan panitia pemilihan kecamatan ( PPK) Peurlak Kota dan Peurlak  Timu, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Timur, Jum’at (10/5/2019).

Pasalnya, ia menduga terjadi penambahan suara untuk calon anggota legislatif dari partai PA (Partai Aceh)  ke no 5 yang merugikan dirinya.

Panglima Ucok memiliki data, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berbeda dengan di tingkat TPS.  Panglima Ucok minta Bawaslu secepatnya memproses PPK yang diduga bermain menggelembungkan suara di Peurlak Kota dan Peurlak Timu tersebut.

“Kami merasa sangat dirugikan, karena penggelembungan suara untuk caleg lain sehingga peringkat kami jadi turun,” ujar Panglima Ucok.

Panglima Ucok sangat berharap ke Bawaslu supaya cepat menggelar sidang administrasi, memeriksa alat bukti, mendengar keterangan saksi dan lain sebagainya.

“Panglima Ucok menunggu hasil rekomendasi Bawaslu. Prinsipnya kita menunggu bagaimana putusan Bawaslu, apakah ditindaklanjuti atau bagaimana,” pungkasnya. (Iwan) Aceh Timur

 

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *