Kaur – Di tengah badai kritik dan keraguan masyarakat terhadap kinerja KPU, ternyat tidak membuat KPU berhenti membuat kontroversi. Kali KPUD Kaur memutuskan Caleg dari PDI Perjuangan menang atas Caleg PKB di Dapil II Kabupaten Kaur, dengan selih 4 suara melalui plenao KPU Kabupaten Kaur, padahal sebelumnya, di SITUNG KPU, Caleg PKB unggul 6 suara.
“Hasil pleno KPU Kabupaten Kaur PDIP meraih suara 1515 sedangkan PKB 1511, selisih 4 suara. Semetara dari data di situng kpu.go.id, PKB di dapil II meraih suara 1511 sedangkan PDIP meraih suara 1505. PKB unggul dengan selisih 6 suara.” Terang Yasrijal selaku Kuasa Hukum Caleg PKB, Musihirin.
“Klien kami merasa dirugikan oleh keputusan pleno KPU Kabupaten Kaur pada Minggu 5 Mei 2019 lalu, dimana protes dari saksi PKB tidak digubris oleh KPU dan malah pleno langsung diketok palu. Klien kami tidak menerima kejelasan alasan saat rapat pleno, seolah-olah hanya Tuhan dan KPU yang mengerti terhadap kondisi tersebut”. Kata Yasrizal, Kamis (9/85/2019).
Tambah Yasrizal, seharusnya KPU bertindak profesional dan tidak mengesampingkan protes saksi kontestan pemilu.
Sementara caleg PKB dapil II Kabupaten Kaur, Muhsirin, menambahkan, ada 4 kertas suara yang tidak terpakai hilang di PPK Kecamatan Maje, atas fakta itu, surat suara yang tidak terpakai awalnya 250, namun saat di pleno berubah menjadi 246. “Inilah yang menjadi tanda tanya,” ungkapnya. (red)