Padang Lawas Utara – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) mengeksekusi Wakil Bupati Hariro Harahap, Masdoripa Siregar (istri Wabup), Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap dan Fakih Imam Muda Harahap ke Rutan Negara Gunung Tua, Kamis malam (16/5) pukul 22.30 WIB. Hariro Cs akan menjalani hukuman 1 bulan 15 hari penjara setelah terbukti bersalah melakukan politik uang pada Pemilu 17 April baru-baru ini.
“Iya, malam ini kita sudah mengeksekusi Hariro Harahap bersama 5 orang lainnya ke Cabang Rumah Tahanan Gunung Tua,” ujar Kasi Pidum Kejari Paluta, Bambang Adi Putra SH didampingi JPU Horas Erwin Siregar SH dan Ferawati Manalu SH kepada wartawan.
Wakil Bupati Paluta Cs kata Bambang akan menjalani hukuman selama 1 bulan 15 hari.
Hal tersebut jelasnya sesuai dengan putusan PN Padang Sidempuan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Cabrutan Gunung Tua, Sangapta Surbakti saat diwawancarai batara-online.com beserta awak media lainnya. Pihaknya sudah menerima ke enam orang tersebut, berkas lengkap dan sudah dilakukan tes kesehatan oleh tim medis.
Berita Terkait :
OTT Money Politic Ratusan Amplop Serta Stempel Partai Gerindra dan Stempel Capres-Cawapres 02 Ditemukan
Vidio Konferensi Pers OTT Amplop, Stempel Partai Gerindra dan Capres 02
Kena OTT Money Politic Menangkan Calon Gerindra, Wabup Paluta dan Isteri Masuk Bui
Saat ditanya apakah Hariro Harahap akan mendapatkan perlakuan istimewa, Surbakti dengan tegas menyatakan tidak.
“Meskipun salah satu dari warga binaan yang kita terima malam ini adalah Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Hariro Harahap) kita pastikan beliau akan mendapatkan perlakuan yang sama, tidak kita beda-bedakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Paluta, Hariro Harahap Cs tertangkap tangan melakukan money politik untuk memenangkan Caleg dari Partai Gerindra, Masdoripa Siregar (isteri wakil Bupati Paluta) pada tanggal 14 April lalu. (Ahmad Yasir Harahap).