ASAHAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan Divisi Hukum, Ali Sofyan Hasibuan Belum ada menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Senin, (29/04).

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye merupakan kewajiban partai politik paling lama diserahkan 15 hari pasca pemungutan suara.

Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Asahan hingga Senin (29/4/2019) belum ada satupun yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Sampai saat ini belum ada. Tapi tadi sudah ada dua parpol, Gerindra dan Hanura yang datang untuk menyerahkan LPPDK tapi belum lengkap,” kata Ali Sofyan saat di konfirmasi dengan awak media di kantornya.

Ali Sofyan mengimbau kepada seluruh parpol yang mendaftarkan calegnya berkompetisi di Pemilu memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Asahan, supaya menyerahkan berkas LPPDK ke kantor KPUD Asahan Jalan Sisingamangaraja, Kisaran paling lama Rabu (1/5/2019) mendatang pukul 18.00 WIB.

“Kami sudah menyurati langsung ke seluruh parpol peserta pemilu agar melaporkan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Bila hal itu tak diindahkan, maka KPUD Asahan memastikan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada para caleg yang diusung setiap partai politik.

“Jika tidak diserahkan, maka KPU akan melakukan pembatalan terhadap caleg terpilih.” tutupnya. (RD-A)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *