Sekadau (Kalbar) – Perwakilan lima partai politik mendatangi Badan Pengawas Pemilu Sekadau pada Senin (6/Mei/2019) untuk melaporkan KPPS di Dapil Tiga Belitang yang tidak menempelkan C1 di tempat umum.
Bertindak sebagai pelapor Damre Supejo (PKPI), Suratmin (PSI) dan Brayen (Berkarya), Perindo dan PPP.
“Kami melaporkan KPPS di dapil tiga Belitang, karena usai penghitungan suara tidak menempelkan C1 di tempat umum, tentu ini merugikan pemilih karena tidak dapat memperoleh informasi hasil penghitungan suara di dapil tersebut. Ini melanggar pasal 391 UU. Nomor. 7/2017, yang mewajibkan PPS mengumumkan salinan sertifikat perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan di tempat umum, jika ini diabaikan PPS terancam sanksi berupa pidana badan selama 1 tahun dan denda Rp. 12.000.000,- ujar Suratmin salah satu pelapor dari Partai Solidaritas Indonesia.
Suratmin, berharap Bawaslu benar – benar mempertimbangkan laporan ini, pungkasnya.
Terkait laporan ini, ketua KPU Sekadau saat dikonfirmasi mengatakan “PPS telah melaksanakan langkah-langkah pasca penghitungan suara di tiga dapil tersebut, dan itu semua dilengkapi dokumen pengumuman di tempat yang dipermasalahkan, KPU Sekadau siap mengikuti mekanisme, sepanjang itu harus dijalani, pungkasnya. (JR)