Sekadau (Kalbar) – Pengurus DPC partai Demokrat Sekadau mengadukan PPK kecamatan Meliau kabupaten Sanggau ke Bawaslu Kalimantan Barat pada Kamis (9/5/2019).

Laporan bernomor : 003/LP/PL/Adm Berkas/Prov/20.000/V/2019. Diterima Abdul Haris perwakilan Bawaslu Kalimantan Barat. Dalam aduannya Jefray Raja Tugam SE, selaku pelapor dari partai Demokrat adanya perubahan data di C1.

“Ada perbedaan hasil C1 yang kita miliki ke DAA 1 DPR, DA-1 DPR dan DB-1 DPR untuk partai Golkar DPR RI dapil 2 Kalimantan Barat di seluruh TPS di 17 Desa di kecamatan Meliau kabupaten Sanggau,” ujar Jefray Raja Tugam.

Lebih lanjut dikatakan, “laporan kita ke Bawaslu Kalimantan Barat, telah kita lengkapi dengan uraikan kronologis disertai bukti-bukti pendukung, kita berharap Bawaslu bekerja sesuai visi misinya, dan apabila PPK terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran supaya mendapat sanksi sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Terkait kepada caleg bila terbukti terlibat dalam perubahan suara, diminta agar Bawaslu mendiskualifikasinya. Dan meminta Bawaslu Kalbar mengembalikan perolehan suara sesuai C1 DPR pada DPR-RI dapil 2 Kalimantan Barat 2 di 17 desa di Kecamatan Meliau, pungkasnya.  (JRP)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *