NusantaraTerkini.Com, Gunungsitoli -PT. Telesindo unit kota Gunung Sitoli provinsi Sumatera Utara melanggar waktu jam kerja karyawan. Seperti yang termaktub dalam perundang-undangan tentang waktu lembur  sudah diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kontributor NusantaraTerkini.Com, menemukan fakta di lapangan (11/07/2016), saat menemukan adanya karyawan  masih berjaga-jaga disekitar Mobil  merah  yang terparkir untuk berjualan, mobil tersebut  berplat nomor B 1227 BIW milik PT. Telesindo tetap bertahan  berjualan hingga  pukul 24.00 Wib di area  lintasan jalan Gomo  persis di depan gedung Nasional kelurahan Pasar Kota Gunung Sitoli. dimana aktifitas  karyawan sudah melebihi waktu jam kerja.
Diketahui  sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, jumlah jam kerja adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja bisa menuntut, melalui manajemen sumber daya manusia di perusahaan tersebut ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh. Perusahaan yang lalai, bisa terkena sanksi pidana/administratif. (NUOO9)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *