NusantaraTerkini.Com, Gunungsitoli -PT. Telesindo unit kota Gunung Sitoli provinsi Sumatera Utara melanggar waktu jam kerja karyawan. Seperti yang termaktub dalam perundang-undangan tentang waktu lembur sudah diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kontributor NusantaraTerkini.Com, menemukan fakta di lapangan (11/07/2016), saat menemukan adanya karyawan masih berjaga-jaga disekitar Mobil merah yang terparkir untuk berjualan, mobil tersebut berplat nomor B 1227 BIW milik PT. Telesindo tetap bertahan berjualan hingga pukul 24.00 Wib di area lintasan jalan Gomo persis di depan gedung Nasional kelurahan Pasar Kota Gunung Sitoli. dimana aktifitas karyawan sudah melebihi waktu jam kerja.
Diketahui sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, jumlah jam kerja adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja bisa menuntut, melalui manajemen sumber daya manusia di perusahaan tersebut ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh. Perusahaan yang lalai, bisa terkena sanksi pidana/administratif. (NUOO9)