Kaur – Saksi dari DPD RI nomor urut 29 atas nama Hermen Malik keberatan terhadap keputusan yang diambil oleh PPK Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Minggu (5/5/2019).
Informasi yang dihimpun dari Saksi DPD RI, Siratjudin, Ia keberatan dengan penjelasan pihak KPUD Kaur, karena jumlah surat suara yang dipakai tidak sinkron dengan DPD RI, ia menduga terdapat 42 Pemilih yang tidak diberikan hak pilih untuk DPD RI.
“Kami masih keberatan dengan penjelasan pihak KPUD Kaur, pasalnya ada 42 Pemilih yang tidak diberikan hak pilih untuk DPD RI, jadi kami mohon untuk dihadirkan kembali PPK Kecamatan Tetap”. Kata Saksi DPD RI Hermen Malik ini, Minggu (5/5/2019).
Selain itu, pihak Bawaslu Kabupaten Kaur, Oyon Zupra, M.Tpd pun menyarankan untuk menghadirkan kembali PPK Kecamatan Tetap, agar semua permasalahan bisa selesai.
“Saran kami agar PPK Tetap dihadirkan kembali, dengan tujuan agar semua permasalahan ini bisa selesai tuntas, selain itu saat ini proses pleno terbuka Kabupaten Kaur masih berjalan”. Jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur.(ynd)